Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Terbaru Dana Pensiun ASN, TNI, Polri
Pemerintah memperbarui aturan pengelolaan dana pensiun dan
jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota
Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan regulasi baru yang
bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko
investasi pada program jaminan sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK
Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur
tata kelola iuran serta sistem pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menekankan pentingnya
kesehatan keuangan pengelola program melalui penetapan batas minimal tingkat
solvabilitas. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tingkat solvabilitas yang harus
dipenuhi paling sedikit sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi.
“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi,”
demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).
Selain itu, PMK 118/2025 juga memperjelas pengakuan iuran
peserta sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.
Pemerintah turut mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban atau liabilitas
asuransi yang dihitung dengan metode tertentu guna menjamin kesiapan pembayaran
manfaat jaminan sosial.
Dalam Pasal 22, pengelola program diwajibkan membentuk
liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM menggunakan metode alokasi premi,
dengan batas perlindungan program selama satu bulan. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat kepada peserta.
Pengaturan juga dilakukan terhadap pengelolaan kekayaan
program. Pasal 7 menyebutkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi, ditambah
piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah
disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus setara dengan total liabilitas
asuransi.
Untuk meningkatkan keamanan dana peserta, pemerintah
memperketat kebijakan penempatan investasi. Pada program THT, pengelola
diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara
(SBN). Sementara itu, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti
saham dan obligasi korporasi dibatasi guna menjaga stabilitas portofolio
investasi.
Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian kebijakan investasi
memerlukan waktu. Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program
diberikan masa transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio
investasinya agar selaras dengan ketentuan PMK 118/2025.
Selama masa transisi tersebut, pengelola diwajibkan
menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian investasi kepada Menteri Keuangan
secara berkala. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan dana
pensiun ASN, TNI, dan Polri dapat terjaga, sekaligus memastikan manfaat jaminan
sosial dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Comments
Post a Comment