Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Terbaru Dana Pensiun ASN, TNI, Polri

 

Pemerintah memperbarui aturan pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan regulasi baru yang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur tata kelola iuran serta sistem pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menekankan pentingnya kesehatan keuangan pengelola program melalui penetapan batas minimal tingkat solvabilitas. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi paling sedikit sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi.

Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi,” demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).

Selain itu, PMK 118/2025 juga memperjelas pengakuan iuran peserta sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Pemerintah turut mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban atau liabilitas asuransi yang dihitung dengan metode tertentu guna menjamin kesiapan pembayaran manfaat jaminan sosial.

Dalam Pasal 22, pengelola program diwajibkan membentuk liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM menggunakan metode alokasi premi, dengan batas perlindungan program selama satu bulan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat kepada peserta.

Pengaturan juga dilakukan terhadap pengelolaan kekayaan program. Pasal 7 menyebutkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi, ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus setara dengan total liabilitas asuransi.

Untuk meningkatkan keamanan dana peserta, pemerintah memperketat kebijakan penempatan investasi. Pada program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi guna menjaga stabilitas portofolio investasi.

Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian kebijakan investasi memerlukan waktu. Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan masa transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasinya agar selaras dengan ketentuan PMK 118/2025.

Selama masa transisi tersebut, pengelola diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian investasi kepada Menteri Keuangan secara berkala. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri dapat terjaga, sekaligus memastikan manfaat jaminan sosial dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.


Comments

Popular posts from this blog

Strategi SEO Content Marketing Untuk Meningkatkan Engagement Website

Kemitraan Usaha Berbasis Franchise Dinilai Lebih Stabil dan Terukur